Tuesday, November 01, 2005
Monday, October 31, 2005
BAB I KEANGOTAAN
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota Persatuan Pelajar Indonesia London (“PPIL”) adalah warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di wilayah London Raya dan berstatus sebagai pelajar pada salah satu institusi pendidikan di London Raya.
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota Persatuan Pelajar Indonesia London (“PPIL”) adalah warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di wilayah London Raya dan berstatus sebagai pelajar pada salah satu institusi pendidikan di London Raya.
BAB II KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
BAB II
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 2
(1). Setiap anggota berkewajiban:
a. Menghayati dan mengamalkan tekad dari tujuan PPIL.
b. Mentaati dan memegang teguh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga beserta Peraturan-Peraturan organisasi.
c. Membina, meningkatkan dan memelihara disiplin organisasi.
d. Ikut secara aktif melaksanakan program-program organisasi.
e. Membayar kewajiban keuangan yang ditentukan organisasi.
(2). Setiap anggota berhak:
a. Memilih, dipilih dan mengajukan diri menjadi pengurus PPIL.
b. Mengajukan usul atau saran.
c. Mengikuti kegiatan organisasi.
d. Hal-hal lainnya akan ditentukan kemudian dalam peraturan organisasi.
e. Mengajukan permohonan pengunduran diri.
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 2
(1). Setiap anggota berkewajiban:
a. Menghayati dan mengamalkan tekad dari tujuan PPIL.
b. Mentaati dan memegang teguh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga beserta Peraturan-Peraturan organisasi.
c. Membina, meningkatkan dan memelihara disiplin organisasi.
d. Ikut secara aktif melaksanakan program-program organisasi.
e. Membayar kewajiban keuangan yang ditentukan organisasi.
(2). Setiap anggota berhak:
a. Memilih, dipilih dan mengajukan diri menjadi pengurus PPIL.
b. Mengajukan usul atau saran.
c. Mengikuti kegiatan organisasi.
d. Hal-hal lainnya akan ditentukan kemudian dalam peraturan organisasi.
e. Mengajukan permohonan pengunduran diri.
BAB III PEMBERHENTIAN ANGGOTA
BAB III
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Pasal 3
Keanggotaan PPIL berhenti karena:
(1). Tidak lagi terdaftar sebagai pelajar di insititusi pendidikan yg berkedudukan diLondon Raya.
(2) Meninggal dunia.
(3). Atas permintaan sendiri.
(4). Tidak lagi bertempat tinggal di wilayah London Raya.
(5).Mengingkari Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan-Peraturan organisasi.
(6). Menjadi anggota perhimpunan/badan/alat yang bertentangan dengan asas PPIL.
(7) Diberhentikan secara tidak hormat
Pasal 4
Pemberhentian anggota secara tidak hormat :
(1) Pemberhentian anggota dianggap syah dan efektif setelah memperoleh persetujuan Majelis Permusyawaratan Anggota (“MPA”) dan pengurus PPIL.
(2) Setiap anggota yang akan diberhentikan dapat mempergunakan hak untuk membela diri.
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Pasal 3
Keanggotaan PPIL berhenti karena:
(1). Tidak lagi terdaftar sebagai pelajar di insititusi pendidikan yg berkedudukan diLondon Raya.
(2) Meninggal dunia.
(3). Atas permintaan sendiri.
(4). Tidak lagi bertempat tinggal di wilayah London Raya.
(5).Mengingkari Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan-Peraturan organisasi.
(6). Menjadi anggota perhimpunan/badan/alat yang bertentangan dengan asas PPIL.
(7) Diberhentikan secara tidak hormat
Pasal 4
Pemberhentian anggota secara tidak hormat :
(1) Pemberhentian anggota dianggap syah dan efektif setelah memperoleh persetujuan Majelis Permusyawaratan Anggota (“MPA”) dan pengurus PPIL.
(2) Setiap anggota yang akan diberhentikan dapat mempergunakan hak untuk membela diri.
BAB IV SUSUNAN PENGURUS
BAB IV
SUSUNAN PENGURUS
Pasal 5
MPA dipilih dari dan oleh peserta Musyawarah Besar PPIL dan terdiri dari:
(1). Ketua
(2). Wakil Ketua
(3). Sekretaris
Pasal 6
Pengurus PPIL sekurang-kurangnya terdiri dari:
(1). Ketua
(2). Wakil Ketua
(3). Sekretaris
(4). Bendahara
(5). Biro-biro yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi
SUSUNAN PENGURUS
Pasal 5
MPA dipilih dari dan oleh peserta Musyawarah Besar PPIL dan terdiri dari:
(1). Ketua
(2). Wakil Ketua
(3). Sekretaris
Pasal 6
Pengurus PPIL sekurang-kurangnya terdiri dari:
(1). Ketua
(2). Wakil Ketua
(3). Sekretaris
(4). Bendahara
(5). Biro-biro yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi
BAB V SYARAT SYARAT KEPENGURUSAN
BAB V
SYARAT-SYARAT KEPENGURUSAN
Pasal 7
(1). Pengurus MPA dipilih dari dan oleh anggota MPA
(2). Anggota MPA dipilih dari dan secara langsung oleh para anggota PPIL dari masing-masing tingkat pendidikan dalam Musyawarah Besar PPIL.
(3). Jabatan anggota MPA berakhir setelah 1 tahun atau berakhir pada saat diselenggarakannya Mubes selanjutnya.
(4) Jabatan Ketua dan Anggota MPA berlaku untuk satu periode kepengurusan dan dapat dipilih kembali sebanyak-banyaknya untuk satu periode lagi.
(5). Calon anggota MPA adalah pelajar Indonesia yang akan tinggal di wilayah London Raya sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun
Pasal 8
(1). Ketua Umum PPIL dipilih dari dan secara langsung oleh para anggota PPILdalam Musyawarah Besar.
(2). Jabatan Ketua Umum PPIL berakhir setelah paling lama 1 tahun atau pada saatdiselenggarakannya Mubes selanjutnya atau Mubes Luar Biasa.
(3). Jabatan Ketua Umum PPIL berlaku untuk satu periode kepengurusan dansebanyak-banyaknya hanya dapat dijabat oleh orang yang sama selama 2 (dua)periode.
(4). Calon Ketua Umum PPIL adalah pelajar Indonesia yang akan tinggal di wilayahLondon Raya sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
(5). Syarat-syarat untuk menjadi pengurus lainnya di dalam organisasi PPIL diatur dalam peraturan organisasi.
SYARAT-SYARAT KEPENGURUSAN
Pasal 7
(1). Pengurus MPA dipilih dari dan oleh anggota MPA
(2). Anggota MPA dipilih dari dan secara langsung oleh para anggota PPIL dari masing-masing tingkat pendidikan dalam Musyawarah Besar PPIL.
(3). Jabatan anggota MPA berakhir setelah 1 tahun atau berakhir pada saat diselenggarakannya Mubes selanjutnya.
(4) Jabatan Ketua dan Anggota MPA berlaku untuk satu periode kepengurusan dan dapat dipilih kembali sebanyak-banyaknya untuk satu periode lagi.
(5). Calon anggota MPA adalah pelajar Indonesia yang akan tinggal di wilayah London Raya sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun
Pasal 8
(1). Ketua Umum PPIL dipilih dari dan secara langsung oleh para anggota PPILdalam Musyawarah Besar.
(2). Jabatan Ketua Umum PPIL berakhir setelah paling lama 1 tahun atau pada saatdiselenggarakannya Mubes selanjutnya atau Mubes Luar Biasa.
(3). Jabatan Ketua Umum PPIL berlaku untuk satu periode kepengurusan dansebanyak-banyaknya hanya dapat dijabat oleh orang yang sama selama 2 (dua)periode.
(4). Calon Ketua Umum PPIL adalah pelajar Indonesia yang akan tinggal di wilayahLondon Raya sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
(5). Syarat-syarat untuk menjadi pengurus lainnya di dalam organisasi PPIL diatur dalam peraturan organisasi.
BAB VI PESERTA MUSYAWARAH DAN RAPAT RAPAT
BAB VI
PESERTA MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 9
Musyawarah Besar PPIL dihadiri oleh:
(1). Anggota PPIL
(2). MPA
(3). Pengurus PPIL
Pasal 10
Musyawarah Luar Biasa PPIL diselenggarakan atas keputusan rapat MPA berdasarkan usulan dari sekurang-kurangnya 10 orang anggota PPIL.
Pasal 11
Rapat MPA dihadiri oleh :
(1). Anggota MPA
(2). Bila dipandang perlu, MPA dapat meminta Pengurus PPIL untuk menghadiri rapat.
Pasal 12
Rapat Konsultasi dihadiri oleh :
(1). Anggota MPA
(2). Wajib dihadiri oleh Pengurus PPIL atas undangan MPA
Pasal 13
Perincian dan jumlah peserta musyawarah dan rapat-rapat akan diatur dalam peraturan organisasi.
PESERTA MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 9
Musyawarah Besar PPIL dihadiri oleh:
(1). Anggota PPIL
(2). MPA
(3). Pengurus PPIL
Pasal 10
Musyawarah Luar Biasa PPIL diselenggarakan atas keputusan rapat MPA berdasarkan usulan dari sekurang-kurangnya 10 orang anggota PPIL.
Pasal 11
Rapat MPA dihadiri oleh :
(1). Anggota MPA
(2). Bila dipandang perlu, MPA dapat meminta Pengurus PPIL untuk menghadiri rapat.
Pasal 12
Rapat Konsultasi dihadiri oleh :
(1). Anggota MPA
(2). Wajib dihadiri oleh Pengurus PPIL atas undangan MPA
Pasal 13
Perincian dan jumlah peserta musyawarah dan rapat-rapat akan diatur dalam peraturan organisasi.
BAB VII HAK BICARA DAN HAK SUARA
BAB VII
HAK BICARA DAN HAK SUARA
Pasal 14
Penggunaan hak bicara dan hak suara para peserta musyawarah dan rapat-rapat akan diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi.
HAK BICARA DAN HAK SUARA
Pasal 14
Penggunaan hak bicara dan hak suara para peserta musyawarah dan rapat-rapat akan diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi.
BAB VIII KEUANGAN
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 15
(1). Sumber keuangan termasuk besarnya iuran anggota akan ditentukan dalam peraturan organisasi.
(2). Segala hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan organisasi ini wajib dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan yang akan ditentukan dalam peraturan organisasi.
KEUANGAN
Pasal 15
(1). Sumber keuangan termasuk besarnya iuran anggota akan ditentukan dalam peraturan organisasi.
(2). Segala hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan organisasi ini wajib dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan yang akan ditentukan dalam peraturan organisasi.
BAB IX PERATURAN PERALIHAN
BAB IX
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 16
Jangka waktu untuk jabatan MPA dan Pengurus PPIL yang dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) Anggaran Rumah Tangga ini didefinisikan sebagai jangka waktu dari tanggal ditetapkannya Anggaran Rumah Tangga ini sampai dengan bulan September atau Oktober tahun 2006 khusus untuk Ketua Umum terpilih periode tahun 2005/2006.
Pasal 17
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan oleh Pengurus Pusat dalam Peraturan Organisasi.
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 16
Jangka waktu untuk jabatan MPA dan Pengurus PPIL yang dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) Anggaran Rumah Tangga ini didefinisikan sebagai jangka waktu dari tanggal ditetapkannya Anggaran Rumah Tangga ini sampai dengan bulan September atau Oktober tahun 2006 khusus untuk Ketua Umum terpilih periode tahun 2005/2006.
Pasal 17
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan oleh Pengurus Pusat dalam Peraturan Organisasi.
BAB X PENUTUP
BAB X
PENUTUP
Pasal 18
Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Disetujui dan ditetapkan dalam Musyawarah Besar PPILondon, 30 Oktober 2005 bertempat di Imperial College, London, U.K.
PENUTUP
Pasal 18
Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Disetujui dan ditetapkan dalam Musyawarah Besar PPILondon, 30 Oktober 2005 bertempat di Imperial College, London, U.K.
