Monday, October 31, 2005

BAB II KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA

BAB II
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA

Pasal 2

(1). Setiap anggota berkewajiban:
a. Menghayati dan mengamalkan tekad dari tujuan PPIL.
b. Mentaati dan memegang teguh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga beserta Peraturan-Peraturan organisasi.
c. Membina, meningkatkan dan memelihara disiplin organisasi.
d. Ikut secara aktif melaksanakan program-program organisasi.
e. Membayar kewajiban keuangan yang ditentukan organisasi.
(2). Setiap anggota berhak:
a. Memilih, dipilih dan mengajukan diri menjadi pengurus PPIL.
b. Mengajukan usul atau saran.
c. Mengikuti kegiatan organisasi.
d. Hal-hal lainnya akan ditentukan kemudian dalam peraturan organisasi.
e. Mengajukan permohonan pengunduran diri.

0 Comments:

Post a Comment