Monday, October 31, 2005

BAB III PEMBERHENTIAN ANGGOTA

BAB III
PEMBERHENTIAN ANGGOTA


Pasal 3
Keanggotaan PPIL berhenti karena:
(1). Tidak lagi terdaftar sebagai pelajar di insititusi pendidikan yg berkedudukan diLondon Raya.
(2) Meninggal dunia.
(3). Atas permintaan sendiri.
(4). Tidak lagi bertempat tinggal di wilayah London Raya.
(5).Mengingkari Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan-Peraturan organisasi.
(6). Menjadi anggota perhimpunan/badan/alat yang bertentangan dengan asas PPIL.
(7) Diberhentikan secara tidak hormat

Pasal 4
Pemberhentian anggota secara tidak hormat :
(1) Pemberhentian anggota dianggap syah dan efektif setelah memperoleh persetujuan Majelis Permusyawaratan Anggota (“MPA”) dan pengurus PPIL.
(2) Setiap anggota yang akan diberhentikan dapat mempergunakan hak untuk membela diri.

0 Comments:

Post a Comment