BAB IX PERATURAN PERALIHAN
BAB IX
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 16
Jangka waktu untuk jabatan MPA dan Pengurus PPIL yang dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) Anggaran Rumah Tangga ini didefinisikan sebagai jangka waktu dari tanggal ditetapkannya Anggaran Rumah Tangga ini sampai dengan bulan September atau Oktober tahun 2006 khusus untuk Ketua Umum terpilih periode tahun 2005/2006.
Pasal 17
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan oleh Pengurus Pusat dalam Peraturan Organisasi.
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 16
Jangka waktu untuk jabatan MPA dan Pengurus PPIL yang dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) Anggaran Rumah Tangga ini didefinisikan sebagai jangka waktu dari tanggal ditetapkannya Anggaran Rumah Tangga ini sampai dengan bulan September atau Oktober tahun 2006 khusus untuk Ketua Umum terpilih periode tahun 2005/2006.
Pasal 17
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan oleh Pengurus Pusat dalam Peraturan Organisasi.

0 Comments:
Post a Comment