BAB V SYARAT SYARAT KEPENGURUSAN
BAB V
SYARAT-SYARAT KEPENGURUSAN
Pasal 7
(1). Pengurus MPA dipilih dari dan oleh anggota MPA
(2). Anggota MPA dipilih dari dan secara langsung oleh para anggota PPIL dari masing-masing tingkat pendidikan dalam Musyawarah Besar PPIL.
(3). Jabatan anggota MPA berakhir setelah 1 tahun atau berakhir pada saat diselenggarakannya Mubes selanjutnya.
(4) Jabatan Ketua dan Anggota MPA berlaku untuk satu periode kepengurusan dan dapat dipilih kembali sebanyak-banyaknya untuk satu periode lagi.
(5). Calon anggota MPA adalah pelajar Indonesia yang akan tinggal di wilayah London Raya sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun
Pasal 8
(1). Ketua Umum PPIL dipilih dari dan secara langsung oleh para anggota PPILdalam Musyawarah Besar.
(2). Jabatan Ketua Umum PPIL berakhir setelah paling lama 1 tahun atau pada saatdiselenggarakannya Mubes selanjutnya atau Mubes Luar Biasa.
(3). Jabatan Ketua Umum PPIL berlaku untuk satu periode kepengurusan dansebanyak-banyaknya hanya dapat dijabat oleh orang yang sama selama 2 (dua)periode.
(4). Calon Ketua Umum PPIL adalah pelajar Indonesia yang akan tinggal di wilayahLondon Raya sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
(5). Syarat-syarat untuk menjadi pengurus lainnya di dalam organisasi PPIL diatur dalam peraturan organisasi.
SYARAT-SYARAT KEPENGURUSAN
Pasal 7
(1). Pengurus MPA dipilih dari dan oleh anggota MPA
(2). Anggota MPA dipilih dari dan secara langsung oleh para anggota PPIL dari masing-masing tingkat pendidikan dalam Musyawarah Besar PPIL.
(3). Jabatan anggota MPA berakhir setelah 1 tahun atau berakhir pada saat diselenggarakannya Mubes selanjutnya.
(4) Jabatan Ketua dan Anggota MPA berlaku untuk satu periode kepengurusan dan dapat dipilih kembali sebanyak-banyaknya untuk satu periode lagi.
(5). Calon anggota MPA adalah pelajar Indonesia yang akan tinggal di wilayah London Raya sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun
Pasal 8
(1). Ketua Umum PPIL dipilih dari dan secara langsung oleh para anggota PPILdalam Musyawarah Besar.
(2). Jabatan Ketua Umum PPIL berakhir setelah paling lama 1 tahun atau pada saatdiselenggarakannya Mubes selanjutnya atau Mubes Luar Biasa.
(3). Jabatan Ketua Umum PPIL berlaku untuk satu periode kepengurusan dansebanyak-banyaknya hanya dapat dijabat oleh orang yang sama selama 2 (dua)periode.
(4). Calon Ketua Umum PPIL adalah pelajar Indonesia yang akan tinggal di wilayahLondon Raya sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
(5). Syarat-syarat untuk menjadi pengurus lainnya di dalam organisasi PPIL diatur dalam peraturan organisasi.

0 Comments:
Post a Comment