Monday, October 31, 2005

BAB VIII KEUANGAN

BAB VIII
KEUANGAN

Pasal 15

(1). Sumber keuangan termasuk besarnya iuran anggota akan ditentukan dalam peraturan organisasi.
(2). Segala hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan organisasi ini wajib dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan yang akan ditentukan dalam peraturan organisasi.

0 Comments:

Post a Comment